FASILITAS DI BIDANG
PPN DAN PPn BM
1. Apa
sajakah fasilitas PPN dan PPnBM?
Fasilitas di bidang PPN dan PPnBM adalah PPN
dan PPnBM yang terutang dibebaskan atau tidak dipungut, baik sebagian atau
seluruhnya, sementara waktu atau selamanya.
2. Kepada
siapakah fasilitas PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut atau dibebaskan
diberikan?
Fasilitas PPN dan
PPnBM terutang tidak dipungut atau dibebaskan, diberikan terhadap :
a. Kegiatan di
kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean, seperti Kawasan
Berikat, KAPET;
b. Penyerahan
BKP/JKP Tertentu;
c. Impor BKP
Tertentu;
d. Pemanfaatan BKP
tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean
di dalam Daerah Pabean;
e. Pemanfaatan
JKP tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
3. Apakah
atas penyerahan BKP/JKP mendapat fasilitas PPN & PPnBM terutang tidak
dipungut Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan tersebut dapat dikreditkan?
Pajak Masukan
yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena
Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat
dikreditkan sepanjang Pajak Masukan tersebut tidak termasuk dalam Pajak Masukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) atau telah dibebankan sebagai
biaya.
4. Apakah
atas penyerahan BKP/JKP mendapat fasilitas PPN & PPnBM terutang dibebaskan
Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan tersebut dapat dikreditkan?
Pajak Masukan yang
dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak
yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai,
tidak dapat dikreditkan.
5. Atas
kegiatan apakah PPN & PPnBM terutang tidak dipungut di Kawasan Berikat
selain Kawasan Berikat P. Batam?
PPN dan PPnBM yang
terutang tidak dipungut di Kawasan Berikat atas:
a. Impor barang
modal atau peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh Penyelenggara
Kawasan Berikat (PKB) termasuk PKB merangkap PDKB (Pengusaha Di Kawasan
Berikat);
b. Impor barang
modal dan peratan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi
PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB;
c. Impor barang
dan/atau bahan untuk diolah di PDKB;
d. Pemasukan BKP
dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke PDKB untuk diolah lebih lanjut;
e. Pengiriman
barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut;
f. Pengeluaran
barang dan atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB
lainnya dalam rangka subkontrak;
g. Penyerahan
kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB kepada
perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal;
h. Peminjaman
mesin dan/atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada
perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal;
i. Pengeluaran
barang dari Kawasan Berikat yang ditujukan kepada orang yang memperoleh
fasilitas pembebasan atau penangguhan Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka
impor
6. Apakah
atas penyerahan Jasa Kena Pajak ke Kawasan Berikat mendapat fasilitas PPN terutang tidak dipungut?
Penyerahan Jasa Kena
Pajak ke Kawasan Berikat baik yang dilakukan oleh Pengusaha di Daerah Pabean
Indonesia Lainnya maupun oleh Pengusaha di Kawasan Berikat lainnya tidak diberikan fasilitas PPN
terutang tidak dipungut. Dengan demikian, Pengusaha yang melakukan penyerahan
Jasa Kena Pajak kepada pengusaha di Kawasan Berikat wajib memungut PPN yang
terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut.
7. Atas
kegiatan apakah PPN & PPnBM terutang tidak dipungut di Kawasan Berikat
Pulau Batam?
PPN dan PPn BM yang
terutang tidak dipungut di KB Pulau Batam atas :
a. penyerahan BKP
antar Pengusaha di KB Daerah Industri Pulau Batam sepanjang BKP tersebut akan
digunakan untuk menghasilkan BKP yang diekspor;
b. penyerahan BKP
dari PKP di luar Pulau Batam kepada Pengusaha di KB Daerah Industri Pulau Batam
sepanjang BKP tersebut akan digunakan untuk menghasilkan BKP yang diekspor;
c. impor BKP oleh
Pengusaha di KB Daerah Industri Pulau Batam sepanjang BKP tersebut akan digunakan untuk menghasilkan BKP yang
diekspor.
PKP yang melakukan
penyerahan wajib membuat Faktur Pajak dengan dibubuhi cap ”PPN dan atau PPnBM
Tidak Dipungut”
Atas impor BKP,
Dirjen BC membubuhkan cap “PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut pada setiap lembar
PIB pada saat penyelesaian dokumen”.
8. Bagaimanakah
penerapan PPN dan PPnBM di Kawasan Berikat Industri Pulau Batam?
PPN dan PPnBM yang
terutang tidak dipungut atas :
1
penyerahan BKP antar Pengusaha di KB Daerah
Industri Pulau Batam sepanjang BKP tersebut akan digunakan untuk menghasilkan
BKP yang diekspor;
2
penyerahan BKP dari PKP di luar Pulau Batam
kepada Pengusaha di KB Daerah Industri Pulau Batam sepanjang BKP tersebut akan
digunakan untuk menghasilkan BKP yang diekspor;
3
impor BKP oleh Pengusaha di KB Daerah
Industri Pulau Batam sepanjang BKP tersebut
akan digunakan untuk menghasilkan BKP yang diekspor.
Atas
penyerahan BKP dan atau impor BKP selain yang dimaksud di atas, dan atas
penyerahan JKP di/ke/dari Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam terutang
PPN dan atau PPn BM dan pengenaannya dilakukan secara bertahap, yaitu :
1
Tahap Pertama, mulai 1 Januari 2004, PPN dan
PPn BM dikenakan atas :
a.
kendaraan bermotor segala jenis;
b.
rokok dan hasil tembakau lainnya;
c.
minuman yang mengandung alkohol.
2
Tahap Kedua, mulai 1 Maret 2004, PPN dan PPn
BM dikenakan atas barang elektronik segala jenis.
3
Tahapan selanjutnya, akan ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.
9. Apa
yang dimaksud dengan Gudang Berikat? dan atas kegiatan apakah fasilitas PPN
& PPnBM terutang tidak dipungut yang diberikan di Gudang Berikat?
Gudang Berikat (GB) adalah
suatu bangunan atau tempat dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya
dilakukan kegiatan usaha penimbunan, pengemasan, penyortiran, pengepakan,
pemberian merek/label, pemotongan, atau kegiatan lain dalam rangka fungsinya
sebagai pusat distribusi barang-barang asal impor untuk tujuan dimasukkan ke
Daerah Pabean Indonesia lainnya, Kawasan Berikat atau reekspor tanpa adanya
pengolahan.
Fasilitas PPN dan
PPnBM yang terutang tidak dipungut diberikan atas kegiatan:
a. impor barang
dan peralatan oleh Pengusaha GB dalam rangka pembangunan dan kegiatan Gudang
Berikat;
b. impor barang
dan bahan oleh Pengusaha GB.
10. Jenis kegiatan PPN dan PPnBM apakah yang mendapat fasilitas
dibebaskan?
PPN & PPnBM
terutang dibebaskan dari pengenaan atas:
a.
Impor dan atau penyerahan BKP tertentu dan
atau JKP tertentu
b.
Impor dan atau penyerahan BKP strategis
c.
Impor dan atau penyerahan BKP/JKP Kepada
Perwakilan Negara Asing/Badan International serta Pejabat/Tenaga Ahlinya
berdasarkan azas timbal balik.
11. Bagaimanakah penerapan PPN di Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang?
Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang dinyatakan bukan merupakan Daerah Pabean
menurut UU Kepabeanan. Dengan demikian UU PPN tidak dapat diterapkan di Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.