Kamis, 29 November 2012

FASILITAS DI BIDANG PPN DAN PPn BM



FASILITAS DI BIDANG PPN DAN PPn BM



1.   Apa sajakah fasilitas PPN dan PPnBM?

       Fasilitas di bidang PPN dan PPnBM adalah PPN dan PPnBM yang terutang dibebaskan atau tidak dipungut, baik sebagian atau seluruhnya, sementara waktu atau selamanya.



2.   Kepada siapakah fasilitas PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut atau dibebaskan diberikan?

Fasilitas PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut atau dibebaskan, diberikan terhadap :

a.    Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean, seperti Kawasan Berikat, KAPET;

b.   Penyerahan BKP/JKP Tertentu;

c.    Impor BKP Tertentu;

d.   Pemanfaatan BKP tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean  di dalam Daerah Pabean;

e.    Pemanfaatan JKP tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.



3.   Apakah atas penyerahan BKP/JKP mendapat fasilitas PPN & PPnBM terutang tidak dipungut Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan tersebut dapat dikreditkan?

Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sepanjang Pajak Masukan tersebut tidak termasuk dalam Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) atau telah dibebankan sebagai biaya.



4.   Apakah atas penyerahan BKP/JKP mendapat fasilitas PPN & PPnBM terutang dibebaskan Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan tersebut dapat dikreditkan?

Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.



5.   Atas kegiatan apakah PPN & PPnBM terutang tidak dipungut di Kawasan Berikat selain Kawasan Berikat P. Batam?

PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut di Kawasan Berikat atas:

a.    Impor barang modal atau peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) termasuk PKB merangkap PDKB (Pengusaha Di Kawasan Berikat);

b.   Impor barang modal dan peratan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB;

c.    Impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB;

d.   Pemasukan BKP dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke PDKB untuk diolah lebih lanjut;

e.    Pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut;

f.    Pengeluaran barang dan atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak;

g.   Penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak  oleh PKP di DPIL atau PDKB kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal;

h.   Peminjaman mesin dan/atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal;

i.    Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat yang ditujukan kepada orang yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor



6.   Apakah atas penyerahan Jasa Kena Pajak ke Kawasan Berikat mendapat fasilitas PPN  terutang tidak dipungut?

Penyerahan Jasa Kena Pajak ke Kawasan Berikat baik yang dilakukan oleh Pengusaha di Daerah Pabean Indonesia Lainnya maupun oleh Pengusaha di Kawasan Berikat lainnya tidak diberikan fasilitas PPN terutang tidak dipungut. Dengan demikian, Pengusaha yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak kepada pengusaha di Kawasan Berikat wajib memungut PPN yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut.



7.   Atas kegiatan apakah PPN & PPnBM terutang tidak dipungut di Kawasan Berikat Pulau Batam?

PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut di KB Pulau Batam atas :

a.    penyerahan BKP antar Pengusaha di KB Daerah Industri Pulau Batam sepanjang BKP tersebut akan digunakan untuk menghasilkan BKP yang diekspor;

b.   penyerahan BKP dari PKP di luar Pulau Batam kepada Pengusaha di KB Daerah Industri Pulau Batam sepanjang BKP tersebut akan digunakan untuk menghasilkan BKP yang diekspor;

c.    impor BKP oleh Pengusaha di KB Daerah Industri Pulau Batam sepanjang BKP tersebut  akan digunakan untuk menghasilkan BKP yang diekspor.



PKP yang melakukan penyerahan wajib membuat Faktur Pajak dengan dibubuhi cap ”PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut”



Atas impor BKP, Dirjen BC membubuhkan cap “PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut pada setiap lembar PIB pada saat penyelesaian dokumen”.



8.   Bagaimanakah penerapan PPN dan PPnBM di Kawasan Berikat Industri Pulau Batam?

PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut atas :

1         penyerahan BKP antar Pengusaha di KB Daerah Industri Pulau Batam sepanjang BKP tersebut akan digunakan untuk menghasilkan BKP yang diekspor;

2         penyerahan BKP dari PKP di luar Pulau Batam kepada Pengusaha di KB Daerah Industri Pulau Batam sepanjang BKP tersebut akan digunakan untuk menghasilkan BKP yang diekspor;

3         impor BKP oleh Pengusaha di KB Daerah Industri Pulau Batam sepanjang BKP tersebut  akan digunakan untuk menghasilkan BKP yang diekspor.



Atas penyerahan BKP dan atau impor BKP selain yang dimaksud di atas, dan atas penyerahan JKP di/ke/dari Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam terutang PPN dan atau PPn BM dan pengenaannya dilakukan secara bertahap, yaitu :

1         Tahap Pertama, mulai 1 Januari 2004, PPN dan PPn BM dikenakan atas :

a.       kendaraan bermotor segala jenis;

b.       rokok dan hasil tembakau lainnya;

c.       minuman yang mengandung alkohol.

2         Tahap Kedua, mulai 1 Maret 2004, PPN dan PPn BM dikenakan atas barang elektronik segala jenis.

3         Tahapan selanjutnya, akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.



9.   Apa yang dimaksud dengan Gudang Berikat? dan atas kegiatan apakah fasilitas PPN & PPnBM terutang tidak dipungut yang diberikan di Gudang Berikat?

Gudang Berikat (GB) adalah suatu bangunan atau tempat dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha penimbunan, pengemasan, penyortiran, pengepakan, pemberian merek/label, pemotongan, atau kegiatan lain dalam rangka fungsinya sebagai pusat distribusi barang-barang asal impor untuk tujuan dimasukkan ke Daerah Pabean Indonesia lainnya, Kawasan Berikat atau reekspor tanpa adanya pengolahan.



Fasilitas PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut diberikan atas kegiatan:

a.    impor barang dan peralatan oleh Pengusaha GB dalam rangka pembangunan dan kegiatan Gudang Berikat;

b.   impor barang dan bahan oleh Pengusaha GB.



10.  Jenis kegiatan PPN dan PPnBM apakah yang mendapat fasilitas dibebaskan?

PPN & PPnBM terutang dibebaskan dari pengenaan atas:

a.       Impor dan atau penyerahan BKP tertentu dan atau JKP tertentu

b.       Impor dan atau penyerahan BKP strategis

c.       Impor dan atau penyerahan BKP/JKP Kepada Perwakilan Negara Asing/Badan International serta Pejabat/Tenaga Ahlinya berdasarkan azas timbal balik.



11.  Bagaimanakah penerapan PPN di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang?

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang dinyatakan bukan merupakan Daerah Pabean menurut UU Kepabeanan. Dengan demikian UU PPN tidak dapat diterapkan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.


Tidak ada komentar: