Aturan Bebas Pajak untuk Hibah, Sumbangan & Beasiswa
Untuk memberi ketegasan bagi Badan-Badan dan Orang Pribadi yang
sering menerima hibah, bantuan, atau sumbangan, Menteri Keuangan sudah
menerbitkan tiga peraturan sekaligus yang berkaitan dengan jenis-jenis sumbangan
dan hibah yang bebas dari pajak penghasilan (PPh).
Ketiga Peraturan tersebut adalah :
Ketiga Peraturan tersebut adalah :
Pertama,
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 245/PMK.03/2008 tentang Badan-Badan dan
Orang-orang yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang Menerima Harta Hibah,
Bantuan, atau Sumbangan yang Dikecualikan Sebagai Objek PPh.
Kedua,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 tentang Beasiswa yang
Dikecualikan Dari Objek PPh.
Ketiga, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
247/PMK.03/2008 tentang Bantuan atau Sumbangan yang Dibayarkan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu yang Dikecualikan dari
Objek PPh.
Ketiga Peraturan tersebut sudah mulai berlaku sejak awal Januari 2009.
Ketiga Peraturan tersebut sudah mulai berlaku sejak awal Januari 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar