Selasa, 30 Oktober 2012

Aturan Bebas Pajak untuk Hibah, Sumbangan & Beasiswa


Aturan Bebas Pajak untuk Hibah, Sumbangan & Beasiswa


Untuk memberi ketegasan bagi Badan-Badan dan Orang Pribadi yang sering menerima hibah, bantuan, atau sumbangan, Menteri Keuangan sudah menerbitkan tiga peraturan sekaligus yang berkaitan dengan jenis-jenis sumbangan dan hibah yang bebas dari pajak penghasilan (PPh).

Ketiga Peraturan tersebut adalah :


Pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 245/PMK.03/2008 tentang Badan-Badan dan Orang-orang yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, atau Sumbangan yang Dikecualikan Sebagai Objek PPh.


Kedua, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 tentang Beasiswa yang Dikecualikan Dari Objek PPh.


Ketiga, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.03/2008 tentang Bantuan atau Sumbangan yang Dibayarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu yang Dikecualikan dari Objek PPh.
           Ketiga Peraturan tersebut sudah mulai berlaku sejak awal Januari 2009.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar