Selasa, 30 Oktober 2012

Permohonan Pemindahbukuan (PBK)



Permohonan Pemindahbukuan (PBK)


Akhir-akhir ini tidak jarang wajib pajak melakukan kesalahan dalam pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) didalam pembayaran pajak di Bank Persepsi atau Kantor Pos/Giro. Dimana kesalahan sering terjadi dalam pengisian Kode Akun Pajak, Kode Jenis Pajak, kesalahan penyilangan masa pajak ataupun pengisian tahun pajak.



Kesalahan tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan, wajib pajak dapat melakukan Permohonan Pemindahbukuan atau sering disebut Permohonan PBK ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar