Permohonan Pemindahbukuan (PBK)
Akhir-akhir ini tidak jarang wajib pajak
melakukan kesalahan dalam pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) didalam
pembayaran pajak di Bank Persepsi atau Kantor Pos/Giro. Dimana kesalahan sering
terjadi dalam pengisian Kode Akun Pajak, Kode Jenis Pajak, kesalahan
penyilangan masa pajak ataupun pengisian tahun pajak.
Kesalahan tersebut sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Perpajakan, wajib pajak dapat melakukan Permohonan Pemindahbukuan
atau sering disebut Permohonan PBK ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib
pajak terdaftar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar