Selasa, 30 Oktober 2012

PPh 21 Ditanggung Pemerintah Untuk Usaha Tertentu



PPh 21 Ditanggung Pemerintah Untuk Usaha Tertentu


Dalam rangka pelaksanaan pemberian PPh 21 di tanggung pemerintah atas penghasilan pekerja pada katagori usaha tertentu sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-22/PJ/2009 merupakan kebijakan yang hanya berlaku mulai tanggal 4 Maret 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2009, dimana PPh 21 di tanggung pemerintah berlaku untuk PPh 21 yang terhutang untuk masa Pebruari 2009 sampai dengan masa Nopember 2009 yang dilaporkan paling lambat tgl 20 Desember 2009.

Dalam peraturan ini PPh 21 di tanggung pemerintah diberikan kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada katagori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto diatas PTKP namun tidak lebih dari Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dalam satu bulan.

Katagori usaha tertentu yang dimaksud meliputi kegiatan usaha : PERTANIAN (termasuk perkebunan, peternakan, perburuan dan kehutanan), PERIKANAN dan INDUSTRI PENGOLAHAN.

Secara teknis pemberian PPh 21 di tanggung pemerintah dapat dilihat pada contoh berikut :

1.    Irawan (K/2) adalah pegawai tetap PT. Majutex yang bergerak dlm usaha pertenunan, pada bulan Maret 2009 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 5.000.000,- dan membayar iuran pensiun Rp 25.000,-

Perhitungan PPh 21 bulan Maret 2009 :

2.   Penghasilan bruto sebulan 5.000.000
Pengurang :

3.   - Biaya jabatan (5%x5.000.000) = 250.000

- Iuran pensiun = 25.000

Jumlah pengurang = 275.000



Penghasilan neto sebulan = (5.000.000 - 275.000) = 4.725.000
Penghasilan neto setahun = (12 x 4.725.000) = 56.700.000
PTKP (K/2) = (15.840.000 + 1.320.000 + 2.640.000) = 19.800.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = (56.700.000 - 19.800.000) = 36.900.000
PPh 21 setahun = (5% x 36.900.000) = 1.845.000
PPh 21 sebulan = (1.845.000 : 12) = 153.750

Besarnya penghasilan (take home pay) Irawan apabila PPh 21
tidak di tanggung pemerintah adalah :

Penghasilan sebulan = 5.000.000

Iuran pensiun = (25.000)

PPh 21 terutang = (153.750)

Take home pay = 4.821.250


Namun besarnya penghasilan (take home pay) Irawan apabila PPh 21 di tanggung pemerintah adalah :

Penghasilan apabila PPh 21 tidak ditanggung pemerintah = 4.821.250

PPh 21 di tanggung pemerintah = 153.750

Maka take home pay = (4.821.250 + 153. 750) = 4.975.000


Tidak ada komentar:

Posting Komentar