Batasan Pengusaha Kecil PPN
Dalam pelaksanaan ketentuan pasal 3A ayat (1)
UU 42 Tahun 2009 tentang PPN/PPnBM, dimana pengusaha yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) wajib melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan wajib
memungut, menyetor dan melaporkan PPN kecuali Pengusaha Kecil.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka
sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 68/PMK.03/2010
tertanggal 23 Maret 2010 diatur tentang batasan Pengusaha Kecil Pajak
Pertambahan Nilai. Dalam PMK diatur hal-hal sebagai berikut :
1.
Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama
satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran
bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah).
2.
Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan
bruto sebagaimana dimaksud diatas adalah jumlah keseluruhan penyerahan BKP
dan/atau JKP yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.
3. Pengusaha
kecil sebagaimana dimaksud poin 1 tidak wajib melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak dan tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPnBM yang
terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya. Kecuali apabila
pengusaha kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
4. Pengusaha wajib melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan
suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan
brutonya melebihi Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
5. Kewajiban melaporkan usaha untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud diatas dilakukan
paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto
dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah).
6. Dirjen Pajak dapat menerbitkan
Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan/atau Surat Tagihan pajak (STP) untuk Masa Pajak
sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, terhitung sejak saat
jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp600.000.000,00
(enam ratus juta rupiah).
7. Dalam hal pengusaha telah
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan jumlah peredaran bruto dan/atau
penerimaan brutonya dalam satu tahun buku tidak melebihi Rp600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah), Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan
pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Peraturan
ini mulai berlaku 1 April 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar