Selasa, 23 Oktober 2012

PAJAK TENTANG WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI



PETUNJUK UMUM TENTANG WP OP

Untuk menjembatani pemahaman tentang kewajiban pajak bagi wajib pajak baru, baik wajib pajak orang pribadi (WP OP) maupun wajib pajak badan (WP BADAN), dengan ini kami akan mengulas tentang kewajiban-kewajiban pajak yang harus dilakukan bagi wajib pajak baru tersebut.

WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
Wajib pajak orang pribadi (WP OP) di lapangan dalam memperoleh penghasilan ada 2 (dua) macam, yaitu orang pribadi memperoleh penghasilan karena menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan orang pribadi memperoleh penghasilan karena bekerja sebagai karyawan.

Atas jenis penghasilan yang diperoleh orang pribadi tersebut, maka dalam pemenuhan kewajiban pajak dibedakan menjadi sbb :

a.        WP OP Sebagai Karyawan.

WP OP yang memperoleh penghasilan sebagai karyawan yang telah ber-NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) mempunyai kewajiban laporan pajak hanya setahun sekali, yaitu laporan SPT Tahunan Orang pribadi. Dimana SPT Tahunan ini dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu form 1770-S dan 1770-SS.

Form 1770-S digunakan bagi WP OP yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dan mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya.

Form 1770-SS digunakan bagi WP OP yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lainnya kecuali penghasilan dari bunga bank dan/atau bunga koperasi. (PER - 34/PJ/2010)

Jatuh Tempo Pembayaran dan Pelaporan
SPT Tahunan 1770-S dan 1770-SS paling lambat dilaporkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah Akhir Bulan Maret setiap tahunnya, terlambat lapor dikenakan sanksi denda Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan paling lambat setor/bayar di Bank Persepsi adalah sebelum SPT Dilaporkan, dimana terlambat setor/bayar dikenakan sanksi bunga 2% perbulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar