PETUNJUK UMUM TENTANG WP OP
Untuk
menjembatani pemahaman tentang kewajiban pajak bagi wajib pajak baru, baik
wajib pajak orang pribadi (WP OP) maupun wajib pajak badan (WP BADAN), dengan
ini kami akan mengulas tentang kewajiban-kewajiban pajak yang harus dilakukan
bagi wajib pajak baru tersebut.
WAJIB
PAJAK ORANG PRIBADI
Wajib
pajak orang pribadi (WP OP) di lapangan dalam memperoleh penghasilan ada 2
(dua) macam, yaitu orang pribadi memperoleh penghasilan karena menjalankan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan orang pribadi memperoleh penghasilan
karena bekerja sebagai karyawan.
Atas
jenis penghasilan yang diperoleh orang pribadi tersebut, maka dalam pemenuhan
kewajiban pajak dibedakan menjadi sbb :
a.
WP OP Sebagai Karyawan.
WP OP
yang memperoleh penghasilan sebagai karyawan yang telah ber-NPWP (Nomor Pokok
Wajib Pajak) mempunyai kewajiban laporan pajak hanya setahun sekali, yaitu
laporan SPT Tahunan Orang pribadi. Dimana SPT Tahunan ini dibedakan menjadi 2
(dua) yaitu form 1770-S dan 1770-SS.
Form
1770-S digunakan bagi WP OP yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih
pemberi kerja dan mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya.
Form
1770-SS digunakan bagi WP OP yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi
kerja dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam
puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lainnya kecuali
penghasilan dari bunga bank dan/atau bunga koperasi. (PER - 34/PJ/2010)
Jatuh
Tempo Pembayaran dan Pelaporan
SPT
Tahunan 1770-S dan 1770-SS paling lambat dilaporkan di Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) adalah Akhir Bulan Maret setiap tahunnya, terlambat lapor dikenakan
sanksi denda Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan paling lambat setor/bayar di
Bank Persepsi adalah sebelum SPT Dilaporkan, dimana terlambat setor/bayar
dikenakan sanksi bunga 2% perbulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar