Prosedur Penggantian NPWP
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
No. PER-44/PJ/2008 Pasal 5 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok
Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan
Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak menyebutkan :
1. Wajib Pajak
terdaftar dan/atau PKP terdaftar yang mengalami perubahan data, wajib
melaporkan perubahan tersebut ke KPP/KP4/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak
dan/atau PKP dengan mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah
dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP pindah.
2. Berdasarkan
permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 1 diatas ditegaskan bahwa:
a. KPP menerbitkan
Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung
sejak permohonan diterima secara lengkap.
b. KP4/KP2KP
memberikan Bukti Penerimaan Surat.
c. Wajib Pajak (WP)
yang mengalami perubahan data, wajib melaporkan perubahan tersebut ke KPP yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WP dengan mengisi Formulir Perubahan
Data dan WP Pindah dan/atau Formulir Perubahan.
Dengan mengacu
pada peraturan tersebut di atas, maka perubahan/revisi NPWP dapat dilakukan
dengan mengisi formulir perubahan data yang diserahkan kepada KPP dimana Wajib
Pajak terdaftar.
Setelah permohonan perubahan data diserahkan kepada KPP tempat WP terdaftar, maka paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima lengkap, KPP akan menerbitkan Kartu NPWP dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang baru.
Setelah permohonan perubahan data diserahkan kepada KPP tempat WP terdaftar, maka paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima lengkap, KPP akan menerbitkan Kartu NPWP dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang baru.
Namun demikian
sampai saat ini belum ada informasi online untuk mengecek kebenaran NPWP dan
mengenai jenis kartu NPWP yang masih berupa kartu dengan format lama, yaitu
berupa kertas tanpa laminating, dapat ditukarkan di KPP tempat terdaftar Wajib
Pajak dengan kartu NPWP yang baru dengan format seperti kartu kredit yang bisa
dengan mudah disimpan dan tidak mudah rusak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar