Selasa, 23 Oktober 2012

Prosedur Penggantian NPWP



Prosedur Penggantian NPWP

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-44/PJ/2008 Pasal 5 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak menyebutkan :

1.     Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar yang mengalami perubahan data, wajib melaporkan perubahan tersebut ke KPP/KP4/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dan/atau PKP dengan mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP pindah.

2.    Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 1 diatas ditegaskan bahwa:
a.    KPP menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
b.   KP4/KP2KP memberikan Bukti Penerimaan Surat.
c.    Wajib Pajak (WP) yang mengalami perubahan data, wajib melaporkan perubahan tersebut ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WP dengan mengisi Formulir Perubahan Data dan WP Pindah dan/atau Formulir Perubahan.

Dengan mengacu pada peraturan tersebut di atas, maka perubahan/revisi NPWP dapat dilakukan dengan mengisi formulir perubahan data yang diserahkan kepada KPP dimana Wajib Pajak terdaftar.

Setelah permohonan perubahan data diserahkan kepada KPP tempat WP terdaftar, maka paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima lengkap, KPP akan menerbitkan Kartu NPWP dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang baru.

Namun demikian sampai saat ini belum ada informasi online untuk mengecek kebenaran NPWP dan mengenai jenis kartu NPWP yang masih berupa kartu dengan format lama, yaitu berupa kertas tanpa laminating, dapat ditukarkan di KPP tempat terdaftar Wajib Pajak dengan kartu NPWP yang baru dengan format seperti kartu kredit yang bisa dengan mudah disimpan dan tidak mudah rusak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar