Selasa, 23 Oktober 2012

Tata Cara Pelaporan PPN Membangun Sendiri



Tata Cara Pelaporan PPN Membangun Sendiri

Sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor :27/PJ/2010 yang mulai berlaku 01 April 2010 tentang Tatacara Pengisian SSP, Pelaporan dan Pengawasan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, diatur antara lain hal-hal sebagai berikut :

1. Kegiatan membangun sendiri sebagaimana adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.


2. Saat terutangnya PPN atas kegiatan membangun sendiri terjadi pada saat mulai dibangunnya bangunan, dan Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun, serta Tempat PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut didirikan.


3. Pembayaran PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri dilakukan setiap bulan sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan 40% (empat puluh persen) dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan pada setiap bulannya, dan disetorkan paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.


4. Dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja KPP Pratama tempat orang pribadi/badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar, kolom NPWP pada SSP diisi dengan NPWP orang pribadi/badan tersebut.



5. Dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja KPP Pratama yang berbeda dengan KPP tempat orang pribadi/badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar atau orang pribadi/badan belum memiliki NPWP, kolom NPWP pada SSP diisi dengan :

a. angka 01 (nol satu) pada 2 (dua) digit pertama, untuk badan usaha;

b. angka 04 (nol empat) pada 2 (dua) digit pertama, untuk orang pribadi;

c. angka 0 (nol) pada 7 (tujuh) digit berikutnya;

d. angka kode KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan

e. angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir.


6. Melaporkan penyetoran PPN atas kegiatan membangun sendiri ke KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan dengan mempergunakan lembar ketiga SSP paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.


7. Dalam hal orang pribadi/badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri telah dikukuhkan sebagai PKP dan tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat orang pribadi atau badan tersebut terdaftar, maka wajib melaporkan dalam SPT Masa PPN dengan melampirkan lembar ketiga SSP.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar