Tata Cara Pelaporan PPN Membangun Sendiri
Sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor :27/PJ/2010 yang mulai berlaku 01 April 2010 tentang
Tatacara Pengisian SSP, Pelaporan dan Pengawasan PPN atas Kegiatan Membangun
Sendiri, diatur antara lain hal-hal sebagai berikut :
1. Kegiatan membangun sendiri sebagaimana
adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha
atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri
atau digunakan pihak lain.
2. Saat terutangnya PPN atas kegiatan
membangun sendiri terjadi pada saat mulai dibangunnya bangunan, dan Kegiatan
membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu
kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut
tidak lebih dari 2 (dua) tahun, serta Tempat PPN terutang atas kegiatan
membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut didirikan.
3. Pembayaran PPN terutang atas kegiatan
membangun sendiri dilakukan setiap bulan sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan
dengan 40% (empat puluh persen) dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan
dan/atau yang dibayarkan pada setiap bulannya, dan disetorkan paling lama
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
4. Dalam hal tempat bangunan didirikan berada
di wilayah kerja KPP Pratama tempat orang pribadi/badan yang melakukan kegiatan
membangun sendiri terdaftar, kolom NPWP pada SSP diisi dengan NPWP orang
pribadi/badan tersebut.
5. Dalam hal tempat bangunan didirikan berada
di wilayah kerja KPP Pratama yang berbeda dengan KPP tempat orang pribadi/badan
yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar atau orang pribadi/badan
belum memiliki NPWP, kolom NPWP pada SSP diisi dengan :
a. angka 01 (nol satu) pada 2 (dua) digit
pertama, untuk badan usaha;
b. angka 04 (nol empat) pada 2 (dua) digit
pertama, untuk orang pribadi;
c. angka 0 (nol) pada 7 (tujuh) digit
berikutnya;
d. angka kode KPP Pratama yang wilayah
kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit
berikutnya; dan
e. angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit
terakhir.
6. Melaporkan penyetoran PPN atas kegiatan
membangun sendiri ke KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan
didirikan dengan mempergunakan lembar ketiga SSP paling lama akhir bulan
berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
7. Dalam hal orang pribadi/badan yang
melakukan kegiatan membangun sendiri telah dikukuhkan sebagai PKP dan tempat
bangunan didirikan berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama
tempat orang pribadi atau badan tersebut terdaftar, maka wajib melaporkan dalam
SPT Masa PPN dengan melampirkan lembar ketiga SSP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar