PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri 2010
Kabar gembira bagi masyarakat karena dengan
dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 39/PMK.03/2010 tertanggal 22
Februari 2010 tentang Batasan dan Cara Pengenaan PPN Atas Kegiatan Membangun
sendiri, dimana untuk pembangunan rumah yang diperuntukan sebagai tempat
tinggal atau tempat kegiatan usaha dengan luas kurang dari 300 meter persegi
tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Yang dimaksud dengan kegiatan membangun di
sini adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan
usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan
sendiri atau digunakan pihak lain.
Bangunan yang terutang PPN adalah berupa satu
atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada
satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria :
a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu,
beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau
tempat kegiatan usaha; dan
c. luas keseluruhan paling sedikit 300 m2
(tiga ratus meter persegi).
PPN terutang
dihitung dengan cara mengalikan tarif 10 persen dengan dasar pengenaan pajak,
yaitu sebesar 40 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang
dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
Dimana Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri
tidak dapat dikreditkan.
Pembayaran PPN
terutang dilakukan setiap bulan, dan wajib disetor ke kas negara melalui Kantor
Pos atau Bank Persepsi, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah
berakhirnya masa pajak.
Saat terutangnya
Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri terjadi pada saat mulai
dibangunnya bangunan.
Kegiatan membangun
sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan
kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih
dari 2 (dua) tahun.
Peraturan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.
Dengan diberlakukan Peraturan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan diberlakukan Peraturan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar