Selasa, 23 Oktober 2012

PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri 2010



PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri 2010

Kabar gembira bagi masyarakat karena dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 39/PMK.03/2010 tertanggal 22 Februari 2010 tentang Batasan dan Cara Pengenaan PPN Atas Kegiatan Membangun sendiri, dimana untuk pembangunan rumah yang diperuntukan sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha dengan luas kurang dari 300 meter persegi tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Yang dimaksud dengan kegiatan membangun di sini adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Bangunan yang terutang PPN adalah berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria :

a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
c. luas keseluruhan paling sedikit 300 m2 (tiga ratus meter persegi).
PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 10 persen dengan dasar pengenaan pajak, yaitu sebesar 40 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. Dimana Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.

Pembayaran PPN terutang dilakukan setiap bulan, dan wajib disetor ke kas negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri terjadi pada saat mulai dibangunnya bangunan.

Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.

Dengan diberlakukan Peraturan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar